Selainitu Izin insidentil diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari trayek yang dimiliki, dengan ketentuan : Masa berlaku izin : a.Izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun; b.Perubahan dan/ atau perpanjangan masa berlakunya, dilakukan dalam hal :
Contoh Kepada yang terhormat, Bapak Syaiful Anam, MBA. Pimpinan HRD PT. Satu Nusa. 3. Data Diri. Dalam surat izin ini, kamu harus mencantumkan data diri secara jelas yang juga mencantumkan posisimu dalam perusahaan. Misalnya mencantumkan nama, jabatan, divisi, nomor kepegawaian, dan alamat. Jikatelah diteken, kita sudah bisa menerbitkan izin trayek kembali," ungkapnya, Kamis (4/8). Bila payung hukumnya telah disahkan, Dishub akan melakukan penataan izin trayek angkutan kota (angkot) di Kota Kendari. Salah satunya melakukan penertiban terhadap angkot baik yang belum memiliki izin trayek maupun yang izin berlakunya telah kadaluarsa.